Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap motif pembunuhan seorang pengemudi daring perempuan Remy Yuliana Putri (36), yang ditemukan tewas dalam mobil di Jalan Kerta Dalam, Lingkungan Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, mengatakan Remy diduga dibunuh pacarnya Galuh Widiasmoro (27) karena sakit hati.
"Tersangka sakit hati karena merasa dirinya dipermalukan di grup Whatsapp dan pelaku menduga korban ada pacar baru," katanya didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Iqbal Simatupang dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Laurens mengatakan pelaku dan korban berstatus berpacaran sejak setahun yang lalu.
Baca juga: Polresta Denpasar tindak kendaraan parkir di badan jalan
Selain motif sakit hati, pelaku juga diduga memiliki keinginan untuk memiliki mobil milik korban Terios warna merah.
"Pelaku ada niat menguasai mobil tersebut, selain karena sakit hati salah satunya ingin menguasai mobil ini,” kata Kasatreskrim.
Kasus pembunuhan tersebut viral di media sosial, dimana mayat korban ditemukan di dalam mobil jenis Daihatsu Terios warna merah bernopol DK 1662 ACT yang terparkir di depan rumah warga di Jalan Kerta Dalem 07, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Laurens menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Kamis 1 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wita.
Tersangka GW berencana melakukan pembunuhan berencana dengan melakukan janjian dengan korban di sebuah minimarket yang berlokasi di sebelah selatan salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jalan Mahendradatta Denpasar.
Baca juga: Polisi ringkus 4 remaja begal di jalan by pass Ngurah Rai
Setelah sampai di lokasi pertemuan, pelaku berganti mobil, menaiki mobil korban lalu menuju ke Jimbaran, Kabupaten Badung. Saat berpindah mobil itu, tersangka membawa pisau untuk melakukan aksi pembunuhan.
Korban yang tidak mengetahui rencana pelaku mengendarai mobilnya Terios warna merah menuju Jimbaran.
Setelah memesan makanan di sebuah tempat makan, keduanya pergi menuju ke arah Goa Gong, Jimbaran .
Sesampainya di sana, tersangka dan korban sempat cekcok mulut yang memicu tersangka menjadi semakin emosi, kemudian melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Selanjutnya, kata Laurens tersangka menuju ke daerah Jalan Kerta Dalem Denpasar dan membiarkan mayat korban tergeletak di dalam mobil.
Tersangka sendiri dijemput oleh seorang temannya yang hingga kini masih dicari petugas kepolisian.
Setelah warga melaporkan penemuan mayat tersebut, pihak kepolisian memburu pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu (3/5) dalam aksi melarikan diri.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.