Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
"KPK mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk permintaan cegah terhadap dua orang, Vendra Wasnury kemudian Muhammad Kripsiyanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Johan, perintah cegah terhadap dua orang tersebut berlaku sejak pengiriman surat permintaan pada tanggal 19 November 2012 hingga enam bulan ke depan. "Berlaku untuk jangka waktu enam bulan sejak 19 Nov 2012," kata Johan.
Vendra Wasnury merupakan Direktur PT Adora Integrasi Solusi (AIS) yang kantornya digeledah oleh KPK pada Selasa (13/11).
Sementara tercegah lain adalah Muhammad Kripsiyanto, seseorang dari pihak swasta yang tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Johan Budi, dengan tujuan keduanya tidak berada di luar negeri pada saat KPK membutuhkan keterangan.
"Vendra adalah Direktur PT Adora, Muhammad Kripsiyanto ini adalah dari pihak swasta, tujuannya agar sewaktu-waktu yang dicegah ini tidak berada di luar negeri ketika KPK membutuhkan keterangan," ujar dia.(*/M038)
Dua Tersangka Simulator Dicekal
Rabu, 21 November 2012 18:41 WIB