"Tidak pernah titipkan uang, tidak pernah memerintahkan Wahyudi untuk memberikan uang ke Pak Djoko," kata Budi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Padahal dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK, disebutkan bahwa Budi Susanto berkali-kali memberikan uang kepada Djoko Susilo.
Misalnya pada Januari 2011 Budi memerintahkan memerintahkan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Suktojo S Bambang bersama Ijay Herno untuk menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Djoko, uang tersebut kemudian diterima oleh sekretaris pribadi Djoko, Tri Hudi Ernawati.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa Budi memerintahkan anak buahnya bernama Wahyudi untuk memberikan uang Rp30 miliar yang dibungkus empat kardus yang berasal dari pencairan simulator R2 senilai Rp48 miliar pada Maret 2011.
"Terdakwa juga tidak ada intervensi dengan tender," tambah Budi. (WRA)
Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026