"Kami tidak menemukan itu (aliran dana)," kata Muhammad Yusuf, saat acara diskusi dengan media massa di Bogor, Senin.
Hal ini diungkapkan M Yusuf menjawab wartawan apakah pernyataan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan di sidang Tipikor juga ada laporan dari PPATK.
M Yusuf mengakui bahwa transaksi yang dilakukan secara tunai memang sulit dibuktikan sehingga PPATK mewacanakan untuk membatasinya.
Untuk itu, M Yusuf berharap pemerintah segera menyusun peraturan untuk membatasi transaksi.
"Kami siap menyusun konsep batang tubuh (peraturan tersebut)," kata M Yusuf. (WRA)
Pewarta: Oleh Joko Susilo: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.