"Saya dipanggil Pak Djoko, katanya nanti akan ada uang dari Pak Teddy sebesar Rp1 miliar, saya tidak berani menanyakan uang itu untuk apa," kata saksi bekas sekretaris pribadi Djoko, Iptu Tri Hudi Ernawati dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Teddy yang dimaksud adalah AKBP Teddy Rusmawan yang menjabat Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) yang dalam sidang 28 Mei 2013 menyatakan bahwa Djoko meminjam hingga Rp21 miliar dari Primkoppol.
Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2010.
"Setelah itu Pak Darmawan dan Khalijah datang membawa 1 dus, dan Khalijah membawa kuitansi dengan tulisan dukungan operasional dari Primkoppol, dan saya tanda tangan," ungkap Erna.
"Kuitansi tanda terima yang terima saudara sudah mekanisme yang lazim?" tanya ketua majelis hakim Suhartoyo.
"Tidak," jawab Erna singkat.
Erna selanjutnya juga mengungkapkan bahwa ia juga diperintah untuk memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak, yaitu pada September 2010 dari ajudan Djoko bernama Wasis. (WRA)
Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.