Denpasar (ANTARA) - Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia menegaskan bahwa kepada peserta Pemilu 2024 bahwa tidak boleh mengkampanyekan calon lain, apalagi melakukan bagi suara dalam hal ini memindahkan suara yang telah terkumpul dalam lembar C1.
Hal tersebut disampaikan Rudia berkenaan dengan rencana salah satu bakal calon DPD Pemilu 2024 yang hendak membentuk paket dan mengusung slogan bagi suara.
"Kalau bagi-bagi suara saat sudah terkumpul di C1 melanggar itu. Calon DPD itu dalam pemilu 2024 adalah calon perseorangan, dia memiliki hak untuk berkampanye atas dirinya sendiri, itu batasan di sana," kata Rudia di Denpasar, Rabu.
Kepada media ia menjelaskan bahwa peserta pemilu tidak diperbolehkan mengkampanyekan peserta lain, termasuk upaya berbagi basis suara dengan menggunakan uang yang merupakan pelanggaran berpotensi diskualifikasi.
Baca juga: Bawaslu Bali minta panwaslu kecamatan awasi data pemilih
Sementara Arya Weda Karna sebagai bakal calon yang mengusung rencana tersebut usai menyerahkan syarat dukungan di KPU Bali pada Senin (26/12) lalu menyampaikan bahwa pihaknya memiliki cara sendiri agar upaya membentuk empat calon yang satu visi untuk duduk di DPD RI tak melanggar aturan pemilu.
Saat ditemui di Kantor KPU Bali, Rudia meluruskan bahwa pihaknya bukan melarang dalam membentuk paket calon, namun hal tersebut berlaku sepanjang tak ada larangan ketentuan kampanye yang dilanggar.
"Saya tidak katakan berpaket tidak boleh, DPD memiliki hak sendiri untuk kampanye dan difasilitasi, sama dengan peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Calon DPD itu sudah memiliki hak untuk difasilitasi oleh KPU dalam melakukan kegiatan kampanye," ujarnya.
Jadwal dan tempat kampanye masing-masing calon terpilih nantinya juga akan diatur, kata dia, sehingga dalam satu lokasi tak akan terjadi kampanye bersamaan.
"Kita ingatkan nanti misal ini jadwal kampanye bapak (calon DPD, Red), hanya bapak yang boleh melakukan kegiatan-kegiatan kampanye disini," kata dia mencontohkan.
Baca juga: Bawaslu Bali sabet peringkat tiga penganugerahan JDIH terbaik 2022
Namun demikian, tak menutup kemungkinan bagi beberapa peserta melakukan sosialisasi bersamaan. Rudia menyampaikan bahwa sosialisasi akan menjurus hanya pada penyampaian visi misi dan mengarah ke pendidikan politik.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Bali tetap melakukan upaya agar para calon peserta pemilu terhindar dari pelanggaran selama tahapan dengan memberi imbauan dan surat cegah dini.
"Jauh-jauh hari kita lakukan pencegahan untuk melakukan aktivitas sosialisasi agar menghindari tempat yang dilarang dalam kegiatan kampanye. Sekarang yang jadi kekhawatiran kita tempat-tempat ibadah yang kita ingatkan untuk dihindari karena tidak menutup kemungkinan dalam proses tersebut ada bau-bau kampanye," ujarnya.
Rudia meluruskan bahwa kampanye sendiri merupakan kegiatan penyampaian visi misi disertai ajakan memilih termasuk lewat nomor urut jika sudah ditentukan, sementara sosialisasi akan berfokus pada penyampaian visi dan misi saja.
Bawaslu Bali: peserta pemilu tak boleh kampanyekan calon lain
Rabu, 28 Desember 2022 12:49 WIB