Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali meraih peringkat tiga dalam kategori umum tingkat provinsi untuk pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) pada Penganugerahan Anggota JDIH Bawaslu Terbaik Tahun 2022 yang digelar oleh Bawaslu RI.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Selasa mengatakan penghargaan JDIH ini merupakan motivasi bagi Bawaslu Bali dalam meningkatkan lagi pelayanan informasi hukum.
"Kami menargetkan nantinya Bawaslu Bali bisa menyabet peringkat teratas saat penganugerahan tahun selanjutnya," ujar Rudia.
Penghargaan JDIH Bawaslu Terbaik ini diserahkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan diterima oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia di Jakarta pada Selasa.
"Penghargaan yang kami terima kali ini akan jadi dapur pacu dalam memberi pelayanan informasi hukum yang lebih baik lagi. Nantinya kami menargetkan bisa menyabet peringkat yang lebih tinggi lagi. Astungkara," ucap Rudia yang juga mantan Ketua Bawaslu Bali itu.
Baca juga: Bawaslu Bali ingatkan dasar hukum penanganan pelanggaran itu harus jelas
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmajaya menyampaikan penganugerahan kali ini merupakan bentuk apresiasi kepada Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu karena tanpa dukungan pengelolaan JDIH yang baik dari Bawaslu Provinsi dan Kabupten/Kota, Bawaslu RI tidak akan bisa mendapat penganugerahan tiga kali berturut-turut dalam pengelolaan JDIH terbaik tingkat nasional.
"Kami menyadari bahwa JDIH Bawaslu sudah tiga kali berturut-turut menerima penghargaan sebagai juara 2 dalam penghargaan JDIH nasional," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyadari kemenangan Bawaslu tersebut adalah juga karena hasil kerja keras teman-teman yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Bawaslu Bali utamakan hak pilih dan alat bantu kaum difabel