Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda meminta perusahaan-perusahaan mematuhi keputusan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang telah ditetapkan Gubernur Wayan Koster.
"Saya kira perusahaan-perusahaan sudah tahu apa yang harus dilakukan dan kepada siapa diberikan. Ini untuk perusahaan kabupaten/kota yang menggunakan UMK dia harus membayar upahnya mengacu pada UMK 2023 yang ditetapkan oleh gubernur," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di Bali dapat menyesuaikan upah sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang UMK Tahun 2023, kecuali untuk Kabupaten Bangli.
"Untuk Bangli menggunakan UMP (Upah Minimun Provinsi), perusahaan wajib membayarnya, nah itu bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan ke bawah, kalau yang setahun ke atas masing-masing perusahaan sudah punya struktur skala upah," katanya.
Baca juga: Dewan Pengupahan: UMP Bali 2023 naik 7,81 persen
Ia menjelaskan nominal UMK 2023 untuk masing-masing kabupaten/kota, di mana Kabupaten Badung masing tertinggi yaitu Rp3.163.837,32 sementara Bangli mengikuti UMP Bali 2023 yaitu Rp2.713.672.
"UMK itu setelah ditetapkan UMP, maka dewan pengupahan kabupaten/kota dengan data yang diberikan oleh pusat menghitung besaran UMK masing-masing daerah," katanya.
Untuk formula penghitungannya, ia menyebut sama dengan penghitungan UMP yaitu mengaitkan inflasi daerah, pertumbuhan daerah, dan UMK berjalan tahun 2022.
"Catatannya yang hasil hitungannya lebih besar dari UMP maka bupati atau walikota merekomendasikan kepada gubernur, tapi sebelum ditetapkan oleh gubernur tentunya dewan pengupahan provinsi mencermati kembali usulan kabupaten apakah sudah sesuai formula yang ditetapkan pusat," katanya.
Dari hasil pemeriksaan kembali, kata dia, timnya menemukan kekeliruan pada rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Denpasar, di mana penghitungannya lebih besar dari hitungan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, sehingga akhirnya dikoreksi.
Baca juga: Sekda Bali: Gubernur akan setujui UMP 2023 jika hitungannya benar
Dalam rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Denpasar disebutkan nominal untuk UMK 2023 sebesar Rp3.027.160 sementara yang disetujui akhirnya Rp2.994.646,14.
"Untuk Bangli karena hasil hitungannya di bawah UMP kalau tidak salah Rp2.283.742, maka gubernur tidak menerapkan UMK untuk Bangli, maka di Surat Keputusan Gubernur tidak kelihatan," katanya.
Untuk itu, pembayaran upah dari perusahaan di Bangli diminta mengacu pada UMP sebagai dasar. Sementara, untuk UMK 2023 di Bali lainnya yaitu Jembrana Rp2.738.698,00; Tabanan Rp2.824.613,12; Badung Rp3.163.837,32; Gianyar Rp2.837.680,02; Klungkung Rp2.714.642,00; Karangasem Rp2.730.264,15; dan Buleleng Rp2.716,206,49, demikian Ida Bagus Ngurah Arda.
Disnaker Bali minta perusahaan patuhi UMK 2023
Selasa, 6 Desember 2022 12:51 WIB