Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Gubernur Wayan Koster akan menyetujui nominal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2023 apabila formula penghitungannya telah benar atau sesuai.
"Setelah Dewan Pengupahan mengadakan rapat pertemuan dan sudah menyetujui (UMP Bali tahun 2023), akan dilaporkan tentu kita baca dulu. Kalau memang penggunaan formulanya sudah benar, hasilnya benar pak Gubernur pasti akan tanda tangan," kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Kamis.
Usai membuka seminar dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Sekda Made Indra menyampaikan bahwa hingga saat ini nominal yang direkomendasikan Dewan Pengupahan belum sampai ke Gubernur Bali melalui dirinya.
Baca juga: Dewan Pengupahan: UMP Bali 2023 naik 7,81 persen
"Belum disahkan Gubernur itu kan memang belum dilaporkan, itu Dewan Pengupahan hasil rapatnya kalau semua sudah menyetujui maka tentu akan dilaporkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi surat keputusan," ujar Made Indra.
Ia menjelaskan bahwa awalnya Dewan Pengupahan telah mengadakan pertemuan untuk membahas kenaikan UMP 2023, namun setelah ditentukan dan akan segera disahkan menjadi keputusan gubernur, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri hendak melakukan peninjauan kembali sehingga keputusan tersebut ditunda.
"Setelah itu sudah dilakukan pertemuan dan pengarahan dari Menaker dan Mendagri untuk cara penghitungan atau formula baru penghitungan UMP 2023. Nah ini formula yang sekarang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dan sedang berlangsung dipimpin Dinas Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda pada Rabu (23/11) sudah menyampaikan bahwa pertemuan Dewan Pengupahan telah dilakukan sehari sebelumnya dan melahirkan rekomendasi UMP Bali tahun 2023.
Baca juga: Disnaker Bali: UMP 2022 dan inflasi pengaruhi angka kenaikan di 2023
"Diperoleh angka yang direkomendasikan namun belum ditetapkan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali sebesar Rp2.713.672,28. Kalau kita bandingkan dengan UMP 2022 terjadi kenaikan 7,81 persen atau sebesar Rp196.701,28," kata Arda.
Ngurah Arda menjelaskan bahwa angka tersebut diambil sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yaitu menggunakan besaran UMP tahun berjalan 2022, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Bali.