Tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan tindakan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.
Ketiga pejabat Unud yang diperiksa penyidik di Kejati Bali, Kamis, adalah Prof Dr Drh I Nyoman Suarsana MSi yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Komang Teken dan Dr Drs Dewa Gede Wirama.
Ketiga pejabat Unud Bali tersebut diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WITA dan terpantau keluar dari ruang penyidik Kejati Bali pada pukul 18.15 WITA.
Ketiganya diperiksa penyidik Kejati Bali, setelah penyidik meningkatkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Unud nyatakan dukung upaya usut dugaan korupsi dana SPI
Baca juga: Unud nyatakan dukung upaya usut dugaan korupsi dana SPI
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Unud Komang Teken usai diperiksa penyidik Kejati Bali tak banyak berkomentar ketika dimintai keterangan oleh awak media.
"Intinya masih proses. Kita sama-sama menjalankan tugas saja ya," kata dia.
Dia mengaku banyak mendapat pertanyaan dari penyidik terkait pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada universitas terbesar di Bali tersebut.
"Banyak, lupa saya," kata dia ketika ditanyai jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik.
Ketua Satuan Pengawas Internal sekaligus dosen akuntansi yang memiliki kewenangan yang besar dalam melakukan pengawasan dana SPI, Dr Drs Dewa Gede Wirama tidak berkenan untuk memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca juga: Kejati Bali sita ratusan dokumen dana SPI dari Rektorat Unud
Baca juga: Kejati Bali sita ratusan dokumen dana SPI dari Rektorat Unud
Pejabat yang berperan membantu Rektor dalam melaksanakan pengawasan internal, melakukan analisis, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit kerja, serta merencanakan dan menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan di lingkup Universitas Udayana tersebut berjalan keluar dari ruang penyidik dan tidak memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media.
Pada sisi lain, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unud Prof Dr Drh I Nyoman Suarsana MSi telah lebih dahulu meninggalkan ruangan penyidik Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat ditemui di Denpasar, Bali, Kamis, menyatakan penyidik pidana khusus akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat kasus tersebut menjadi terang.
"Ya, kami akan melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana dengan memeriksa saksi, menyita barang bukti bila kemudian pemilahan terhadap dokumen selesai dilakukan penyidik," kata Luga Harlianto.
Dia menambahkan, penyidik juga akan memanggil Rektor Universitas Udayana apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Pada prinsipnya untuk kebutuhan penyidikan ya. Bila memang dari hasil analisa bukti yang ada diperlukan keterangan saksi yaitu Rektor, ya tentunya akan dimintai keterangannya sebagai saksi," kata dia.
Juru Bicara Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya mengakui bahwa ketiga pejabat tersebut memang diperiksa penyidik Kejati Bali, tetapi tidak mengetahui secara mendalam isi pemeriksaan tersebut.
"Kami pun tidak bisa menjelaskan lebih lanjut isi pemeriksaannya, karena itu merupakan tugas dari penyidik," kata dia pula.