Denpasar (ANTARA) - Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial HKS (49) setelah dia menjalani hukuman penjara 10 tahun di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Badung, Bali, sebagai terpidana kurir sabu-sabu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan HKS dideportasi karena dia melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Sabtu, dia menyampaikan, HKS ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 karena ia menyelundupkan sabu-sabu seberat 169 gram yang disembunyikan di rongga kopernya.
Ia membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677.
Baca juga: Rudenmi Denpasar pulangkan warga Nigeria karena langgar izin tinggal
HKS, yang diketahui bernama Hew Kok Seong, mengaku bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur. Ia mendapat tawaran bekerja di Indonesia selama satu tahun dengan upah 100 dolar AS per hari dari seseorang yang dia temui di Malaysia.
Ia pun menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper yang di dalam rongganya berisi sabu-sabu. Ia kemudian ditangkap polisi dan disidang. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis HKS 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.
“Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Napitupulu.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi dua warga Maroko karena langgar izin tinggal
HKS pun menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di LP Kerobokan dan menerima berbagai remisi. Usai mendekam di bui selama kurang lebih 10 tahun, dia pun dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.
LP Kerobokan lanjut menyerahkan HKS kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut. Akan tetapi, HKS tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis sehingga ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, di siaran tertulis yang sama menjelaskan HKS mendekam di tempatnya selama 15 hari. Ia akhirnya dideportasi pada Jumat (5/8) setelah Imigrasi di Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi warga Mesir karena "Overstay'
Dua petugas Imigrasi di Denpasar mendampingi proses deportasi HKS dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini HKS telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan pasal 99 juncto Pasal 102 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian mengatur orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dicegah masuk wilayah Indonesia seumur hidup.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Napitupulu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WN Malaysia dideportasi setelah dipenjara 10 tahun di Bali
Imigrasi deportasi WNA Malaysia setelah dipenjara 10 tahun di Bali
Minggu, 7 Agustus 2022 5:32 WIB