Denpasar (ANTARA) - Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga Mesir berinisial KMHHM, 37 tahun, karena melanggar izin tinggal (overstay) selama lebih dari 60 hari.
Warga negara asing itu dideportasi ke negaranya setelah ia mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 7 bulan, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu.
“Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebut bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan,” kata Anggiat sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Rabu.
Ia menyampaikan warga negara asing (WNA) Mesir itu kembali ke negaranya menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines pada Senin (18/7) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan tujuan Bandara Internasional Alexandria Borg El Arab, Mesir.
“Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat (WNA Mesir itu) dari Bali ke Jakarta sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir tersebut,” kata Anggiat.
Ia menegaskan KMHHM bakal masuk dalam daftar penangkalan sehingga selama periode tertentu dia tidak dapat mengunjungi Indonesia.
“Setelah kami mendeportasi, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata dia.
Baca juga: Imigrasi Singaraja-Bali deportasi WNA Polandia eks terpidana "skimming" ATM
KMHHM masuk ke Indonesia pada 2 Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuan dia ke Indonesia untuk berlibur ke Bali.
“Selanjutnya pada 24 Februari 2021, KMHHM mendapat visa onshore dengan sponsor istrinya. Ia terus memperpanjang visanya selama tinggal di Indonesia. Namun, pada pertengahan Juni 2021, masa izin tinggal KMHHM habis. Namun, dia belum meninggalkan Indonesia,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.
Terkait itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Desember 2021 menindak warga Mesir itu. Dari hasil penindakan, KMHHM mengaku tidak punya uang untuk membeli tiket pulang ke negaranya.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan hukum tidak membenarkan perbuatan siapa pun),” kata dia.
Walaupun demikian, KMHHM tidak langsung dikembalikan ke negaranya karena ia harus menjalani hukuman kurungan. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 Desember 2021 menyerahkan KMHHM ke Rudenim Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, pada siaran tertulis yang sama, menyampaikan selepas dikurung 7 bulan, dan seluruh dokumen untuk deportasi lengkap, KMHHM dipulangkan ke negaranya.
Baca juga: Kemenkumham: Perintah keluar Indonesia untuk WNA Australia yang panjat pohon sesuai UU
Imigrasi Bali deportasi warga Mesir karena "Overstay'
Rabu, 20 Juli 2022 19:17 WIB