Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali memasukkan seorang warga negara asing (WNA) masing-masing asal Mesir dan Nigeria ke dalam daftar cekal masuk wilayah Indonesia setelah keduanya terbukti menggunakan paspor palsu.
"Kami masukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses projustitia," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Sabtu.
Kedua WNA itu yakni berinisial MSH asal Mesir yang masuk Indonesia menggunakan paspor palsu Amerika Serikat dan YBI asal Nigeria yang menggunakan paspor palsu Kanada.
MSH dan YBI telah divonis empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, yang dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya kemudian dideportasi kembali ke negara masing-masing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Doha, Qatar dan selanjutnya dijadwalkan tiba di negara masing-masing pada Sabtu ini.
Berdasarkan data lalu lintas Imigrasi Ngurah Rai, MSH masuk Bali untuk transit melanjutkan tujuan akhirnya ke Sydney, Australia pada 16 Mei 2023 melalui rute Kuala Lumpur-Singapura-Denpasar.
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat itu sudah mendeteksi MSH menggunakan paspor palsu, namun pelaku dibiarkan masuk Indonesia untuk melacak jaringan lainnya.
Sedangkan YBI tiba di Bali pada 6 Mei 2023 dan dibiarkan masuk Indonesia setelah lolos pemeriksaan Imigrasi.
MSH dan YBI kemudian ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat MSH hendak berangkat menuju Sydney dan YBI menuju Selandia Baru pada 17 Mei 2023.
Berdasarkan pengakuan MSH, ia mendapatkan paspor palsu dari seseorang di Mesir, sedangkan YBI mendapatkan paspor palsu di Arab Saudi, agar bisa mudah masuk ke negara ketiga menggunakan paspor bukan berdasarkan kewarganegaraannya.
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Baron Ichsan menambahkan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu.
"Barron mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia. Jika hal tersebut dilanggar, maka kami akan melakukan tindakan tegas," imbuhnya.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 236 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-September 2023.
Ada pun lima besar asal WNA bermasalah itu yakni dari Rusia sebanyak 63 orang, Amerika Serikat (16), Inggris (15), Australia (13) dan China ada sebanyak sembilan orang.
Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi di Bali tangkal warga Australia eks narapidana KDRT
Baca juga: Kantor Imigrasi Bali masukkan seorang warga negara AS langgar izin di daftar penangkalan
Baca juga: Kantor Imigrasi Bali deportasi WNA Italia pelaku asusila di rumah warga
Baca juga: Imigrasi Bali usir warga Inggris yang tampar polisi