Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Ouagadougou, Burkina Faso bernama Abdoul Wahidou Compaore (23), karena menggunakan paspor palsu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair empat bulan," kata Majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Gede Rumega di Denpasar, Rabu.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdoul Wahidou Compaore terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan, sesuai dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Iya menerima Yang Mulia," jelas Jaksa Penuntut Umum, Fajar Said, setelah mendengarkan putusan tersebut.
Baca juga: Paspor palsu, Warga Srilanka dituntut satu tahun
Saat persidangan sebelumnya, Jaksa mengatakan bahwa awalnya terdakwa datang pada 27 Juni 2019 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan rute Mali ke Addis Ababa Ethiopia kemudian ke Jakarta dengan menggunakan paspor berkebangsaan Burkina Faso dan bebas visa kunjungan.
"Tujuan terdakwa datang ke Indonesia untuk bertemu seseorang bernama Adama (DPO) dan temannya Pablo (DPO) yang akan membantu terdakwa untuk berangkat ke London mencari pekerjaan," ucap Jaksa.
Selanjutnya Adama menyarankan agar terdakwa menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke London. "Dari keterangan terdakwa, menurut Adama paspor Burkina Faso tidak dapat digunakan untuk berangkat ke London dan terdakwa setuju untuk membuat paspor palsu berkebangsaan Mauritius," ucap Jaksa.
Paspor palsu tersebut telah berisi beberapa stamp keimigrasian palsu dan Adama mengarahkan terdakwa untuk memulai keberangkatan dari Bali.
Pada 26 Juli 2019 terdakwa keluar dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Mauritius rute Denpasar - Dubai dan Dubai - London. Saat perjalanan, terdakwa ditolak masuk Bandara Dubai di Negara Uni Emirat Arab karena menggunakan paspor palsu.
Hingga akhirnya terdakwa dikembalikan ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor keimigrasian dinyatakan bahwa paspor Mauritius tersebut palsu, pemalsuan dilakukan dengan menggunakan dokumen asli yang diubah," ucap Jaksa Fajar.
PN Denpasar vonis WNA Burkina Faso gunakan paspor palsu
Rabu, 29 Januari 2020 22:11 WIB