Denpasar (ANTARA) - Seluruh fraksi di DPRD Bali menyampaikan setuju atas perubahan Peraturan Daerah 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali I Nyoman Suwirta di Denpasar, Selasa, sebagai yang pertama menyampaikan pandangan mengatakan meski setuju ada catatan bagi pemerintah daerah.
“Kami sepakat terhadap perubahan Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan raperda,” kata dia.
PDIP memberi catatan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan dan menjatuhkan citra.
Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan I Kade Darma Susila juga menyatakan mendorong perubahan, namun dengan catatan perubahannya bersifat menyeluruh, dapat diawali dari penamaan perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif, dan substansi lebih proporsional dalam pengaturan pungutan wisatawan asing.
Dalam draf yang diajukan, Pemprov Bali menyebutkan kerja sama dengan pihak lain, Kade Darma memandang perlu diberikan penjelasan mengenai siapa saja yang dapat disebut sebagai pihak lain.
Serta, imbalan bagi pihak tersebut yang sebesar 3 persen dipertanyakan pertimbangannya, sehingga parameternya jelas.
Untuk Fraksi Golkar DPRD Bali yang dibacakan Ni Putu Yuli Artini ditambahkan usulan agar raperda mengenai pungutan bagi wisatawan asing ini banyak mengambil kerja sama dengan pihak lokal.
“Kami mendorong gubernur memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang, selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan ke pihak pengusaha nasional,” ujarnya.
Terakhir, Fraksi Demokrat-NasDem yang dibacakan I Gusti Ayu Mas Sumatri juga sepakat dilanjutkannya pembahasan perubahan atas perda pungutan wisman dengan catatan usulan.
“Fraksi Demokrat-NasDem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap pasal 1 angka 15 pada frasa ‘seseorang atau kelompok’ diganti dengan ‘perusahaan atau lembaga’”, ujar mantan Bupati Karangasem itu.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi dukungan seluruh fraksi dewan, ia menegaskan bahwa perubahan perda ini penting sebagai landasan untuk optimalisasi kebijakan retribusi Rp150 ribu dari tiap wisman.
“Kemarin (2024) itu dari 6,3 juta jiwa wisatawan yang ke Bali baru bisa tercapai pungutan 2,1 juta jiwa, kalau dipersentasekan baru 33,5 persen, dengan pranata hukum yang dibuat bersama dengan DPRD ini diharapkan kita ke depan bisa menggandeng pihak ketiga,” ujarnya.