Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan retribusi dari pungutan wisatawan asing dimanfaatkan sesuai peruntukannya yaitu perlindungan kebudayaan dan alam lingkungan.
Wayan Koster di Denpasar, Senin, mengatakan pendapatan daerah yang dikumpulkan sejak 14 Februari 2024 lalu tersebut sudah mulai diserahkan ke desa adat untuk dikelola langsung.
“Diantaranya untuk desa adat Rp300 juta per desa adat, di Bali ada 1.500 desa adat itu berarti membutuhkan alokasi Rp450 milyar,” kata dia.
Gubernur Bali menjelaskan hingga akhir tahun 2024 lalu pungutan wisatawan asing yang terkumpul sebesar Rp318 milyar, uang tersebut dikumpulkan menjadi satu sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Sumber pendapatan baru itu dijadikan satu Pemprov Bali bersama pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan pengelolaan aset, bukan dikhususkan bagi perlindungan kebudayaan dan alam lingkungan.
Meski tidak dibuatkan judul khusus, Koster memastikan penggunaan retribusi sesuai program seharusnya melalui pengelolaan langsung desa adat sebagai penyelenggara kegiatan budaya dan penjaga alam Bali.
Baca juga: DPRD: Pemprov Bali dan SITA kerjasama kumpulkan pungutan wisman
“Kemudian majelis desa adat untuk pelestarian lingkungan itu digunakan, tidak diisikan judul khusus,” ucapnya.
“Jadi sebagian besar (pendapatan asli daerah) digunakan desa adat, satu desa adat sekarang Rp300 juta per tahun, artinya Rp450 miliar per tahun di desa adat untuk pelestarian budaya programnya, lalu pelestarian ekosistem lingkungan, Sat Kerthi berbasis desa adat,” sambungnya.
Karena belum optimalnya pengumpulan pungutan wisatawan asing sehingga belum menutupi sepenuhnya dana untuk desa adat, Pemprov Bali mengencangkan aturan pembayaran tersebut melalui perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang sedang berproses di dewan.
Gubernur Koster menargetkan kenaikan pendapatan dari retribusi sehingga dana bagi desa adat juga dapat bertambah dengan rencana kenaikan Rp50 milyar mulai 2026, serta digunakan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur sarana pra sarana pariwisata di Bali.
“Maka nanti ke depan dengan berlakunya peraturan daerah yang baru, sumber yang berasal dari pungutan wisatawan asing akan secara khusus untuk bantuan kepada desa adat, semuanya,” ujarnya.
Untuk optimalisasi pertanggungjawaban desa adat juga akan segera dibuatkan aturan dan ditentukan nomenklatur yang tepat, sehingga dana sebesar Rp150 ribu dari tiap wisman tersebut terkelola dengan baik.
Baca juga: Dispar Bali optimistis pungutan wisman 2025 lampaui Rp318 miliar