Denpasar (ANTARA) -
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenmi) Denpasar memulangkan seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial EEA (30) karena melanggar batas waktu izin tinggal selama 927 hari di Denpasar, Bali, Selasa (2/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan pria tersebut dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun) dan berdasarkan kebijakan selektif yaitu bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia serta hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia,” kata Anggiat Napitupulu.
Sebelumnya kata dia, pada 23 Juli 2019 silam, EEA, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria dengan menggunakan Visa Kunjungan B 211 yang disponsori oleh PT. AMS dengan tujuan berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi dua warga Maroko karena langgar izin tinggal
Dia sendiri tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir tanggal 21 Agustus 2019.
Dia mengaku tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar, sehingga ia kehabisan uang, kemudian setelah ia memiliki uang ternyata sudah "overstay" dan ia mengaku terpengaruh omongan teman-temannya di Afrika jika dia mengurus visa setelah "overstay" akan ditangkap dan dipenjara.
Karena ketakutan akan hal tersebut, dia belum mengurus izin keimigrasiannya, hingga pada 05/3/2022 pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai berkat informasi intelijen tentang adanya WNA yaitu EEA yang akan melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali yang diduga akan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu.
Setelah mendapati WNA tersebut, petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar kemudian melakukan validasi terhadap surat keterangan PCR WN Nigeria tersebut. Hasil validasi menyatakan bahwa surat keterangan PCR-nya asli.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, warga negara Nigeria tersebut tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas, sehingga ia diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Di sana ia menunjukkan dokumen perjalanannya dan dinyatakan telah overstay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan awal diduga ia telah melakukan penipuan secara daring berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya.
Baca juga: Kakanwil: Satu jam, Imigrasi Bandara Bali mampu layani 1.500 lebih PPLN
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 17 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah EEA didetensi selama 4 bulan dan 17 hari dan setelah jajarannya mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan telah siapnya administrasi, akhirnya EEA dideportasi.
Anggiat menuturkan EEA dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten pada Selasa (2/8).
Kemudian pada pukul 20.35 WIB, EEA melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines rute Jakarta (CGK)-Bangkok (BKK)-Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD)-Abuja (ABV).
EEA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.