Badung, Bali (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung menempuh jalur hukum terhadap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tidak bisa menunjukkan paspor saat terjaring pengawasan keimigrasian.
"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan dokumen, namun setelah di Bali mereka sengaja menghilangkan dokumen supaya tidak bisa terindentifikasi kapan masuk Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Salah satu dari delapan WNA Nigeria itu sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yakni hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan kepada terpidana berinisial EOF pada Selasa (9/7).
Sedangkan, tujuh WNA Nigeria lainnya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung yang saat ini masih mendekam di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Baca juga: Ormas dukung operasi "Bali Becik" Imigrasi atasi maraknya wisman nakal
Sebelumnya, mereka terjaring operasi keimigrasian pada 28 Mei 2024 di salah satu vila di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Awalnya petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai menangkap tiga orang WNA Nigeria.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 21 WNA yakni 19 dari Nigeria, dan masing-masing satu orang dari Ghana dan Tanzania sehingga total ada 24 orang WNA dari benua Afrika itu.
Mereka diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, menggunakan visa kunjungan yang sebagian di antaranya sudah melebihi izin tinggal hingga berbulan-bulan.
Dari 24 WNA itu, tujuh di antaranya sudah dideportasi kembali ke negaranya, sebanyak sembilan orang lainnya ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Kabupaten Badung menunggu deportasi dan delapan lainnya menjalani projustisia dengan satu orang di antaranya berinisial EOF sudah divonis pidana.
Baca juga: Imigrasi Bali ungkap 10 warga China jual token listrik dan pulsa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan pada pasal 71 Huruf b menyatakan setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada petugas saat pengawasan keimigrasian.
Ada pun aturan pidana diatur dalam pasal 116 yakni orang asing yang tidak dapat melakukan kewajiban menunjukkan dokumen maka diancam pidana kurungan tiga bulan dan pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Pengawasan terhadap WNA tersebut berkat pengaduan masyarakat yang dilakukan melalui kanal media sosial Imigrasi Ngurah Rai.
Selain melalui media sosial, laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing mencurigakan juga dapat disampaikan melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali selama Januari-Juni 2024 sebanyak 66 orang WNA dideportasi, kemudian detensi sebanyak 89 orang dan penangkalan sebanyak 52 orang.