Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menggandeng Kejaksaan Negeri Denpasar dalam menangani persoalan keimigrasian baik yang melibatkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
“Ini sebagai upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan persoalan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Selasa.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum pidana, perdata dan tata usaha negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo.
Haryo merinci kerja sama itu mencakup beberapa bidang penting, seperti koordinasi dalam penyidikan keimigrasian, penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kedua instansi juga akan membentuk forum komunikasi bersama yang nantinya digunakan untuk memperkuat koordinasi, bertukar informasi, membahas kebijakan, hingga menjalin komunikasi khusus di bidang intelijen keimigrasian.
Ia menambahkan kerja sama itu dibuat sebagai respons terhadap semakin beragam dan kompleksnya kasus keimigrasian yang melibatkan WNI dan WNA di Indonesia.
“Karena itu, kerja sama antarinstansi sangat penting untuk mendukung penegakan hukum keimigrasian yang lebih efektif, transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.