Jakarta (ANTARA) - Masyarakat diimbau mewaspadai tindak penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali terjadi seiring beredar hoaks pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.
Masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan hal tersebut tidak benar.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Dirut Anggoro Eko Cahyo.
Baca juga: Survei UIN: 31,5 persen siswa masih percaya hoaks COVID-19
"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," kata Oni.
Hingga saat ini belum ada laporan baik dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.
Dia menyatakan seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," ucap Oni.
Baca juga: Mafindo : Indonesia melawan hoaks COVID-19 sejak akhir 2020
Sementara itu, Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir mengimbau masyarakat dan peserta program menyaring informasi yang diterima. "Jangan sampai tertipu berita hoaks karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga percaya begitu saja."
Chairul juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengkonfirmasi apabila ada berita terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui website ataupun akun-akun resmi agar tidak muncul korban-korban selanjutnya.
Layanan Mobile
Secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengatakan layanan Jamsostek kini semakin mudah karena sudah ada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang merupakan pengembangn aplikasi BPJSTKU, yang memiliki banyak fitur dan tampilan baru untuk makin mengoptimalkan dan memudahkan melayani peserta jamsostek.
"Update terbaru pada aplikasi ini adanya menu pengkinian data yang bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap," kata Opik.
Dengan adanya aplikasi JMO, maka aplikasi yang sebelumnya yakni BPJSTKU sudah tidak dapat diakses lagi. Oleh karena itu, vagi para pengguna aplikasi BPJSTKU bisa melakukan "update" di playstore atau di appstore untuk mengakses aplikasi JMO.
"Aplikasi JMO memang dirancang untuk memudahkan peserta untuk mengkases seluruh layanan BPJAMSOSTEK," ujar Opik.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar targetkan 40.373 nelayan Bali terlindungi jamsostek
Aplikasi ini, lanjut dia, menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data.
Layanan yang diberikan BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, dan tracking klaim.
Selain itu peserta juga bisa mengecek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.
Opik menambahkan peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar-Bali sosialisasikan jamsostek ke petani
Hadirnya layanan digital ini maka perusahaan diharapkan untuk mengelola SDM di perusahaannya agar segera mendaftarkan pekerjanya untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan membuat produktivitas perusahaan semakin meningkat.
"Perusahaan hendaknya juga mengikutsertakan pekerjanya ke semua program BPJAMSOSTEK," kata Opik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat diimbau waspadai tindak penipuan atas nama BPJAMSOSTEK