Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja untuk wajib membayar upah pekerja yang lembur saat hari libur nasional.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Haiyani menuturkan wajibnya membayar upah lembur tersebut telah tertuang dalam pasal 78 ayat 2 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di pasal 29 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.
Baca juga: Menaker: "May Day" momentum untuk tingkatkan sinergi pemerintah-pekerja
Pasal tersebut menekankan kepada para pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan para pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri atau pada saat tanggal merah dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Haiyani, terdapat sanksi yang tegas apabila pengusaha tidak mau membayar upah lembur para pekerjanya.
Sanksi itu sudah di atur dalam pasal 187 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, di mana pengusaha yang tidak membayarkan upah pada hari libur nasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 tahun.
"Dan atau mereka bisa terkena denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," ucap Haiyani.
Baca juga: Menaker: Permenaker No.22/2022 direvisi untuk mudahkan JHT