Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Denpasar, Bali menjaring puluhan orang pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wilayah Jawa-Bali di kawasan Jalan Gunung Galunggung dan Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Denpasar Utara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Rabu mengatakan menjaring sebanyak 12 orang, di antaranya 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan dua orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
Ia mengatakan langkah tersebut sebagai efek jera para pelanggar. Mereka pun diberikan sanksi fisik berupa "push up" di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.
Baca juga: Pemkot Denpasar tangani tumpukan sampah TPSS eks Pasar Loak Gunung Agung
Sudarsana lebih lanjut mengatakan pelanggar prokes selalu ada setiap diadakan penertiban, maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek atau tempat yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar.
"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ucapnya.
Sudarsana lebih lanjut mengatakan walau kunjungan wisatawan yang melewati Bandara Ngurah Rai tanpa ada karantina, namun tindakan penertiban prokes kepada masyarakat akan terus dilakukan sampai telah dinyatakan COVID-19 landai atau hilang dari bumi.
"Kami akan terus melakukan penertiban prokes. Kendati pemerintah pusat telah membebaskan wisatawan lewat Bandara Ngurah Rai tanpa lagi harus karantina," ujarnya.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Denpasar tertibkan baliho dan spanduk langgar aturan
Tim Yustisi Denpasar tindak puluhan orang pelanggar prokes
Rabu, 9 Maret 2022 18:51 WIB