Denpasar (ANTARA) - Untuk kesekian kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali melakukan penertiban lagi terhadap banner, spanduk, dan pamflet yang sudah melewati izin pemasangan di sejumlah sudut perempatan jalan dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan perkotaan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan yang dilakukan menyasar di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Supratman Denpasar.
Ia mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak tujuh spanduk, lima banner, tiga umbul-umbul dan 25 pamflet yang kadaluwarsa dan melanggar aturan.
Selain itu, kata dia, penertiban tersebut juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Langkah ini salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Baca juga: Satpol PP Bali: puluhan warung langgar sempadan Pantai Berawa-Badung
"Penertiban ini harus kami lakukan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra.
Ia mengatakan puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Begitu juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner dan spanduk.
"Masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. Hal inilah wajah perkotaan menjadi semerawut, kumuh dan merusak pemandangan kota," katanya.
Agung Nedra menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.
Lagi, Satpol PP Denpasar tertibkan baliho dan spanduk langgar aturan
Selasa, 8 Maret 2022 19:23 WIB