Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali memperketat penertiban protokol kesehatan karena dalam pekan ini kasus terpapar COVID-19 mengalami tren naik.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana di Denpasar, Senin, mengatakan penertiban hari ini dilaksanakan di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Dalam penertiban itu, kata Sudarsana, pihaknya menjaring 16 orang pelanggar, dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang dibina karena salah menggunakan masker, dan dua orang didenda karena tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa "push up" di tempat dan menghafal butir-butir Pancasila.
Baca juga: Gubernur Bali instruksikan batasi kerumunan
"Sanksi itu diberikan kepada semua pelanggar dengan harapan tidak ada yang melanggar ke depannya. Karena kasus COVID-19 terus meningkat. Dengan jalan Prokes kami harapkan kasus bisa melandai," kata Sudarsana.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Meskipun demikian setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. "Penertiban akan rutin kami dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan di wilayah Kota Denpasar.
Tim Yustisi Denpasar perketat prokes COVID-19
Selasa, 8 Februari 2022 3:55 WIB