Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan bupati/wali kota di daerah itu untuk membatasi aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan guna mencegah semakin meluasnya penularan COVID-19 varian Omicron.
"Saya juga menginstruksikan agar menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai situasi kondusif," kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Senin.
Instruksi Koster tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Gubernur Bali bernomor 192/SatgasCovid19/II/2022 perihal Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus COVID-19.
Baca juga: Bandara Bali pastikan prokes dalam penerbangan internasional
Dalam surat tersebut berisi enam poin instruksi yang ditujukan pada Bupati/Wali Kota se-Bali. Hal ini mengingat kasus baru COVID-19 varian Omicron yang berkembang sangat cepat.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus harian COVID-19 di Provinsi Bali sudah di atas 1.000 orang. Bahkan pada Sabtu (5/2) tercatat penambahan kasus baru sebanyak 2.038 orang dan menjadi rekor penambahan kasus tertinggi di Pulau Dewata.
Poin instruksi Gubernur Bali berikutnya yakni agar semua kasus baru COVID-19 yang tanpa gejala diisolasi terpusat dan tidak diizinkan isolasi mandiri.
Selanjutnya juga bupati/wali kota diminta untuk menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan dan menggencarkan pelaksanaan 3T bersinergi dengan Kapolres/Kapolresta dan Komandan Kodim.
"Yang terakhir, penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujar Koster.
Baca juga: Tabanan siap tampung petinggi negara ke KTT G20 dengan prokes (video)
Sebelumnya dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait pada Minggu (6/2), Koster juga meminta wali kota/bupati, camat, kepala desa/lurah, dan bandesa adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar terus bekerja keras. melakukan upaya serius untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Bagi masyarakat Bali yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19 suntik pertama atau suntik kedua agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19, khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel.
"Sedangkan bagi krama (masyarakat) Bali yang sudah mengikuti vaksinasi suntik pertama dan kedua agar segera mengikuti vaksinasi booster (penguat)," kata mantan anggota DPR tiga periode itu.
Gubernur Bali instruksikan batasi kerumunan
Selasa, 8 Februari 2022 3:54 WIB