Muara Teweh (Antara Bali) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan ketetapan pembayaran zakat di antaranya zakat fitrah, maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan tahun 2012 atau 1433 Hijriah.
"Zakat ini berlaku untuk wilayah kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara (Barut), Tuaini di Muara Teweh, Minggu.
Menurut Tuaini, ketetapan zakat ini sudah diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama se-Kecamatan Barito Utara.
Zakat yang ditetapkan itu, kata dia, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras Unus Mutiara dan sejenisnya sebesar Rp35.000/jiwa, beras menengah Raja Lele dan Unus Siam Rp30.000/jiwa serta beras Bulog atau sejenisnya Rp20.000/jiwa.
"Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari," katanya.(IGT)