Badung (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengharapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat memberikan manfaat yang baik bagi daerah setempat.
"Dengan diundangkannya UU ini, kami harapkan akan memberikan manfaat, baik nasional maupun perekonomian Bali, sesuai tertuang dalam visi pembangunan Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali," kata Wagub dalam sambutannya di Kick Off Sosialisasi UU HPP di Nusa Dua, Badung, Jumat.
UU HPP, ujar pria yang biasa disapa Cok Ace itu juga memiliki makna strategis dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, terutama Bali pasca-pandemi COVID-19.
"COVID-19 adalah momentum dalam membangun kembali perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan sehingga lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan seperti pandemi dan perkembangan dinamika di masa yang akan datang," ucapnya.
Selain itu, menurutnya, UU yang juga mencakup administrasi perpajakan tersebut juga merupakan kebijakan fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan pendapatan pajak, yang antara lain dilakukan dengan kebijakan pengikatan kinerja penerimaan pajak dan reformasi administrasi perpajakan.
Baca juga: Kanwil Pajak Bali edukasi wajib pajak UMKM lewat BDS
Ia pun secara pribadi sangat mendukung beberapa poin dari UU HPP yang menurutnya sudah mengakomodasi asas penyederhanaan dalam administrasi perpajakan.
"Para pengusaha sebenarnya prinsipnya ingin agar jangan terlalu ribet, jangan terlalu susah, dan yang paling penting juga adalah asas keadilan. Jika sudah sederhana dan berasas keadilan, saya kira semua pengusaha akan menerima dengan baik," kata Ketua PHRI Bali itu.
Pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan yang dapat menggerakkan perekonomian Bali, yang mengalami keterpurukan yang paling dalam akibat pandemi COVID-19.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menegaskan UU HPP yang disahkan Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu merupakan UU yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya.
"Kita berpegang pada asas keadilan dan kesederhanaan, ada kepastian hukum dan manfaat serta demi kepentingan nasional yang lebih luas," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: DJP: Selaras, Kebijakan "ultimum remedium" UU HPP dengan UU Cipta Kerja
UU HPP sendiri terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
"Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan. Kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan," katanya.
Mantan Direktur World Bank ini pun menjawab berbagai tudingan tidak mendasar yang menyebut dengan diundangkannya UU HPP ini nantinya akan membuat banyak hal menjadi objek pajak dan tentunya memberatkan masyarakat.
"Contohnya banyak isu beredar bahwa aset perusahaan akan dikenakan pajak, sehingga bila pegawai yang mendapatkan fasilitas ponsel, laptop dan sejenisnya wajib dikenakan pajak," ucapnya.
Baca juga: Kanwil Pajak Bali edukasi wajib pajak UMKM lewat BDS
Menurut Menkeu, hal tersebut keliru, karena sebaliknya, pemerintah mengatur batasan tertentu fasilitas perusahaan yang akan dikenakan pajak.
Aturan tersebut hanya akan berlaku untuk fasilitas tertentu yang nilainya tinggi seperti fasilitas yang didapatkan para petinggi perusahaan sekelas CEO yang memiliki banyak keuntungan dari fasilitas perusahaan.
Hadir pula dalam acara yang dibuka dengan ditandai pemukulan kendang tersebut, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.
Wagub berharap UU HPP berikan manfaat bagi Bali
Jumat, 19 November 2021 18:49 WIB