Denpasar (Antara Bali) - Fahri Hamzah, anggota komisi VII DPR mendesak pembentukan regulasi tentang pengaturan pola keuangan anggota DPR.
"Jika uang yang menjadi akar budaya anggota legislatif dan kelonggaran ini dibiarkan terus, maka dari 560 anggota DPR akan lahir 560 cara korupsi," katanya saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Dokumentasi dan Identifikasi Bidang Hukum Terkait Pemilu, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, omong kosong pemberantasan korupsi jika DPR-nya sendiri sebagai wakil rakyat dan birokrasi tidak diatur atau diperbaiki, karena kekuasaan yang menumpuk akan menjadi sumber penyimpangan yang besar.
"Tidak ada perbaikan dengan penindakan. Tindakan memperbaiki korupsi adalah dengan pencegahan sebagaimana mandat UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Kasus Nazarudin, kata dia, menjadi contoh akibat kelemahan regulatif sehingga akhirnya negara yang dirugikan. Ia tidak menafikan selama ini hampir semua bendahara partai politik difungsikan untuk mencari uang oleh partainya masing-masing.
"Untuk tahun ini saja sekitar Rp1.500 triliun uang lewat di depan Badan Anggaran DPR, sedangkan per sekali reses anggota DPR hanya dikasi Rp30 juta. Selama ini, tidak ada regulasi tentang uang pada DPR, sedangkan harus mencium uang lewat sedemikian besarnya," ucapnya.
Akibat belum ada regulasi yang jelas mengatur pola keuangan anggota DPR, maka kata Fahri, korupsi akan tetap merajalela.(LHS/T007)
Bendahara Parpol Jadi Mesin Uang
Senin, 30 Juli 2012 18:40 WIB