Denpasar (Antara Bali) - Partai Politik berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014.
"Semua partai politik berkewajiban melaporkan penggunaan anggaran keuangannya, hal tersebut mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2014 dan Pasal 3 dan 4 Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2015," kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, I Gusti Agung Putra Dhyana pada kegiatan "Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 Tentang bantuan Keuangan Partai Politik" di Kota Denpasar, Kamis.
Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa, Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan bersumber dari APBD kepada BPK sebulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia mengatakan saat ini administrasi atas bantuan keuangan kepada partai politik belum tertib, masih terjadi pelaporan penggunaan dana bantuan yang belum sesuai dengan peruntukan dan terjadi keterlambatan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pemeriksaan bantuan keuangan oleh BPK adalah sebagai upaya mewujudkan transparansi keuangan partai politik.
Meskipun bantuan yang bersumber dari APBD Kota Denpasar hanya sebagian kecil dari sumber dana parpol, namun pemeriksaan memiliki arti penting sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan transparansi keuangan parpol.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan parpol dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, sehingga laporan tersebut dapat disampaikan secara tepat waktu dan diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dalam laporan tersebut," ujarnya.
Putra Dhyana lebih lanjut mengatakan dengan adanya kegiatan tersbeut dapat dijadikan sebagai ajang konsultasi dan koordinasi antara parpol dan pemerintah, dan menyambung tali silaturahmi khususnya dalam rangka pengembangan komunikasi yang sehat dan dinamis sebagai salah satu komponen penting dalam infrastuktur politik di Kota Denpasar.
Sementara Kabid Parpol dan Politik Kesbangpol Kota Denpasar, I Wayan Puja mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang tertib administrasi dalam pelaporan serta pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.
Sehingga dengan kegiatan tersebut mendapatkan jalan keluar terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas-tugas.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini nantinya dapat mendorong parpol untuk memiliki pemahaman dan pembelajaran tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan sesuai dengan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, keandalan informasi mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Kami berharap kegiatan tersebut akan membuka wawasan terhadap mengenai pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang didanai dari pemerintah agar terwujud transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Adapun metode yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi pemaparan, ceramah, diskusi panel dan tanya jawab. Pemateri terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Udayana. (WDY)
Pemkot Denpasar Sosialisasi Permendagri Keuangan Parpol
Kamis, 23 Maret 2017 21:10 WIB