Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Konsumen Bali berjanji segera menindaklanjuti informasi dugaan penyalahgunaan register air minum kemasan produk CV Tirta Taman Bali Bangli oleh Oxxywell, PT Hanita Artha Nusantara Solo Baru, yang dikhawatirkan dapat merugikan konsumen.
Ketua Perlindungan Konsumen Bali Putu Armaya, Senin, mengatakan, meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan uji klinis produk air kemasan tersebut.
"Kami akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen," katanya.
Menurut Armaya sebuah produk makanan atau minuman harus memiliki registrasi masing-masing. Penulisan informasi baik produk maupun register perizinan yang lengkap dan benar pada kemasan dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen. Jika ada keraguan atau kecurigaan konsumen berhak melaporkan kepada lembaga yang berkompeten.
Informasi penyalahgunaan register itu pertama kali muncul di Semarang, ketika lima orang konsumen mengadukan kepada Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen setempat. Kelima konsumen menemukan nomor register Oxxywell yang diduga menggunakan izin produk minuman lain.
Penelusuran di situs Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan nomor BPOM RI MD 254122002055 pada kemasan Oxxywell merupakan milik Hygio 2 (CV Tirta Taman Bali). Pada kemasan Oxxywell juga tertera pabrikan yang sama, sedangkan PT Hanita Artha Nusantara sebagai distributor.
Oxxywell adalah merek air minum kemasan yang didistribusikan melalui jaringan multi level marketing (MLM).
Sementara itu pihak CV Tirta Taman Bali menyatakan, saat ini hanya memproduksi air kemasan dalam gelas plastik, botol dan galon bermerek dagang Nonmin.(IGT/T007)
LPK Minta BBPOM Uji Minuman Beroksigen
Senin, 30 Juli 2012 16:56 WIB