Denpasar (Antara Bali) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar sejak beroperasi secara penuh pada awal Januari 2012 telah menangani delapan sengketa konsumen.
"Kami telah menangani delapan sengketa konsumen yang diadukan mulai Januari hingga Juli 2012 dan sebagian besar kasusnya diselesaikan melalui jalur mediasi oleh majelis," kata Komang Lestari Kusuma Dewi, Ketua BPSK Kota Denpasar, Jumat.
Menurut dia, sengketa tersebut menyangkut pengaduan pembelian sebuah merek telepon pintar, pembelian alat pelangsing tubuh elektronik, properti, hingga penjualan emas.
Namun apabila ditemukan unsur pidana dalam sebuah sengketa, pihaknya tidak mengesampingkan hal itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
Selain mediasi, ada dua cara lain masih ditempuh yakni konsiliasi, dan arbitrase.
Di Bali, badan yang menyelesaikan permasalahan konsumen di luar pengadilan itu hanya ada di Kota Denpasar yang resmi berdiri pada Maret 2011, sementara kabupaten lain belum mendirikan. Meskipun demikian pihaknya tetap menerima pengaduan sengketa yang berasal dari kabupaten lain.(DWA/T007)
Sengketa Konsumen Diselesaikan Lewat Mediasi
Jumat, 27 Juli 2012 15:11 WIB