Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Denpasar membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai upaya melindungi masyarakat dari kerugian akibat beredarnya barang-barang yang tidak sesuai standar.
"Keberadaan lembaga ini nantinya diharapkan dapat menjembatani jika ada permasalahan konsumen terhadap produk yang merugikan," kata Kepala Dinas Perindag Kota Denpasar Wayan Gatra di Denpasar, Kamis.
Pada acara tatap muka dengan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, ia mengatakan, banyak produk dari perusahaan yang merugikan konsumen, tetapi warga masyarakat tidak tahu ke mana mereka seharusnya mengadu.
"Kami berharap lembaga ini nantinya bisa menjembatani warga jika ada keluhan terhadap produk-produk barang yang tidak sesuai standardisasi hingga kedaluwarsa," katanya.
Ia mengatakan, belakangan ini kasus yang terjadi akibat produk-produk yang dibeli masyarakat, seperti tidak sesuai dengan masa berlakunya atau sudah kadaluwarsa, kemasan rusak, barang yang sepintas kelihatan asli tapi palsu. Hal ini tentu akan cenderung merugikan konsumen itusendiri.
"Lembaga BPSK yang diketuai Ni Komang Lestari diharapkan mampu mengetengahi atau memberikan solusi terhadap yang disengketakan," katanya.
Gatra mengatakan, badan yang baru pertama kali ini dibentuk dan hanya satu-satunya di Bali direncanakan segera beroperasi dalam waktu dekat ini. Karena itu, sebelum dioperasionalkan BPSK akan dilengkapi berbagai sarana dan prasarana pendukung, antara lain kantor, kepengurusan, alat transportasi termasuk dana operasional serta fasilitas penunjang lainnya.
"Apabila sudah lengkap baru kemudian dioperasionalkan lembaga ini," kata Gatra yang juga ikut menjadi pengurus di BPSK tersebut.
Dikatakan, kepengurusan badan tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu dari pihak konsumen, pengusaha dan birokrasi. Mengingat permasalahan yang dihadapi nantinya begitu kompleks maka pihaknya akan menyiapkan diri dengan baik termasuk belajar lebih jauh tentang aturan-aturan hukum.
Sementara itu, Ketua BPKS Denpasar Ni Komang Lestari periode 2011-2015 mengharapkan dukungan, bantuan dan arahan dari Pemkot Denpasar.
"Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah dan arahannya, karena lembaga ini baru dibentuk," katanya.
Wakil wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyambut baik didirikannya BPSK dalam upaya menyelesaikan permasalahan masyarakat khususnya terhadap produk-produk yang tidak sesuai standardisasi.
"Saya harapkan lembaga ini mulai sekarang sudah menyiapkan perangkat hukumnya. Mulai mekanisme pengajuan tuntutan, sistem persidangan dan lainnya," Wawali Jaya Negara.(*)