Badung, Bali (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali mempercepat layanan penyelesaian sengketa informasi terkait dengan pemilu menjadi maksimal 3 hari dari sebelumnya berjenjang hingga 30 hari untuk memberikan pelayanan efektif dan efisien.
"Kalau ada sengketa informasi pemilu, harus secepatnya kami tangani batasnya 3 hari," kata anggota KIP Bali Agus Suryawan dalam diskusi media soal keterbukaan informasi publik di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Sebelumnya penyelesaian sengketa informasi pemilu, kata Agus Suryawan, secara berjenjang yakni 3 hari, kemudian ditambah 7 hari dan ditambah lagi 30 hari.
Dengan adanya komitmen kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, penyelesaian sengketa informasi bidang pemilu dipangkas menjadi maksimal 3 hari.
"Itu yang kami inginkan. Bila perlu hari itu juga akan kami putuskan, tetapi batas akhirnya 3 hari," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KIP Bali periode 2021—2025 itu.
Agus menekankan bahwa pihaknya hanya menangani masalah sengketa informasi kepemiluan. Jika ada sengketa terkait dengan data pemilu, diserahkan ke KPU dan Bawaslu.
Tidak hanya soal sengketa informasi pemilu, pihaknya juga meminta masyarakat mewaspadai kabar bohong atau hoaks yang biasanya marak beredar menjelang pemilu.
Berdasarkan data periode Agustus 2018 hingga 31 Maret 2023, total isu kabar bohong secara nasional sebanyak 11.357 kasus.
Dari jumlah itu, lanjut dia, kabar bohong soal kesehatan paling banyak mencapai 2.256 temuan, terkait dengan pemerintahan mencapai 2.075 temuan, penipuan mencapai 1.823 temuan, dan politik sebanyak 1.355 temuan.
Ia menyebutkan saluran penyebaran kabar bohong paling banyak melalui media sosial, yakni Facebook, YouTube, Twitter, TikTok dan pesan berbasis aplikasi WhatsApp.
Penyebaran kabar bohong melalui YouTube, menurut dia, menjadi salah satu jalur sehingga pihaknya memperkirakan penggunaan informasi visual menjadi andalan untuk menyebarluaskan kabar bohong.