Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan masyarakat dapat melaporkan badan publik apabila permohonan informasi yang diajukan tidak dilayani.
Ketua KI Bali sebagaimana yang disampaikan usai Penganugerahan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2022 di Denpasar, Rabu, menjelaskan bahwa layanan informasi wajib diberikan oleh seluruh lembaga, tak khusus pada Dinas Kominfo.
"Kalau ada permohonan informasi tidak dilayani, atau dilayani tapi tidak sesuai permohonan, bisa diajukan ke Komisi Informasi," kata dia saat ditemui di Kantor Gubernur Bali.
Agus mengatakan permohonan informasi sudah seharusnya diberikan oleh seluruh badan publik. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi oleh pihaknya juga telah diperiksa kesiapan para lembaga, namun apabila praktik-nya kurang, masyarakat dipersilakan mengadu.
Selama tahun 2022, Agus mengaku KI Bali menerima 11 aduan dalam bentuk sengketa, yang berasal dari masyarakat baik individu maupun perkumpulan.
"Biasanya kalau laporan permohonan informasi dari individu ke badan publik yang tidak dilayani atau tidak sesuai, dia mengajukan ke atasan badan publik itu. Kalau tidak memuaskan, baru lari ke Komisi Informasi, jadi biasanya sudah selesai di sana," ujarnya.
Dari 11 aduan yang masuk per tahun 2022 itu, Agus menyampaikan bahwa separuhnya telah diselesaikan, namun proses aduan masih dapat bertambah hingga akhir tahun.
Ketua KI Bali itu juga melihat angka aduan permohonan informasi yang masuk ke lembaganya tergolong kecil dan kondusif. Kata dia, hal tersebut karena rata-rata badan publik telah memberikan layanan yang sesuai, selain itu kultur harmonis kehidupan masyarakat Pulau Dewata yang membuat permasalahan dapat dibicarakan dengan baik.
"Rata-rata di Bali kasusnya belasan saja, belum pernah sampai puluhan atau ratusan seperti di luar dalam satu tahun. Tahun 2021 kemarin 11 juga kalau tidak salah. Tahun sebelumnya juga sekitar 10," kata dia menyebutkan.
Agus Wirajaya berharap ke depan masyarakat bisa mendapatkan haknya terkait kemudahan dan kecepatan memperoleh informasi, maka itu kepada badan publik terutama lembaga yang mendapat anugerah informatif 2022 agar memberikan manfaat yang maksimal di luar monitoring dan evaluasi yang mengukur kesiapan badan publik dalam memberi layanan.
"Kami akan cek bagaimana layanan informasi yang telah diberikan ke masyarakat, ada register berapa jumlah permohonan yang masuk, berapa hari layanannya, apa saja diminta, ada ditolak atau tidak, dan alasan ditolaknya kenapa. itu yang kita nilai," jelasnya sambil menyebut pelayanan informasi ke masyarakat dapat berpengaruh ke hasil anugerah informatif tahun berikutnya.
KI Bali: Permohonan informasi yang tidak dilayani bisa dilaporkan
Rabu, 14 Desember 2022 17:54 WIB