"Pembentukan BPSK bisa dilakukan dari pemerintah daerah dengan mengirim surat ke kita dan akan kita tindak lanjuti," ujarnya usai menjadi narasumber dalam Sosialisasi BPSK di Balai Patriot Kota Bekasi, Rabu.
Ia mengatakan bersedia mendorong diterbitkannya Surat Keputusan Presiden terkait dengan pembentukan BPSK di daerah. "Kalau usulan sudah sampai, kita bantu SK Presiden-nya," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyatakan kesanggupannya terlebih dulu untuk membiayai operasional BPSK melalui APBD-nya.
Selain itu, Pemda juga harus mempersiapkan seluruh personel yang akan bekerja di dalam susunan kerja BPSK yang akan dibentuk.
"Segera usulkan calon personelnya ke menteri. Harus pilih dulu personelnya dari daerah," katanya.
Dikatakan Widodo, BPSK memiliki tugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen.
BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain.
"Penyelesaian sengketa konsumen sebenarnya bisa dilakukan melalui konsoliasi, mediasi, dan abitrase. Tapi sebetulnya BPSK bisa menjembatani melalui mediasi," demikian Widodo. (WDY)
Pewarta: Oleh Andi Firdaus: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.