Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam membahas dan menyusun Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 telah selaras dengan prinsip transparansi, efisien, efektif dan responsif.
"Selain itu sudah akuntabel, terukur, partisipatif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali," kata Dewa Made Mahayadnya selaku Koordinator Pembahas Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 DPRD Bali di Denpasar, Rabu (14/8).
Mahayadnya menyampaikan hal tersebut saat membacakan laporan akhir pembahasan Raperda RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna ke-20.
DPRD Bali juga menyepakati dari nomenklatur/judul adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045.
Baca juga: Sekretariat DPRD Bali raih penghargaan Adhyasta Prajaniti
Selain itu, Raperda juga telah dibuat dengan parameter yang telah baku sesuai dengan Penyusunan RPJPN 2025-2045 berdasarkan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, holistik, tematik, integratif, dan spasial.
Adapun yang menjadi dasar hukumnya yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; Surat Edaran Bersama Nomor 600.1/176/SJ Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
"Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dapat memastikan bahwa kohesivitas kebijakan pembangunan daerah dengan visi yang sejalan dengan arah nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJPN Indonesia 2025-2045 dengan mencerminkan semangat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dijabarkan ke dalam 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD yakin Bali lebih maju dalam peringatan Hari Jadi ke-66
Berkaitan dengan visi nasional menjadi landasan penting yang gayut diselaraskan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera, yang dielaborasi menjadi visi daerah yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda Provinsi Bali tentang RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045.
Untuk visi daerah menyepakati yaitu; Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tanggung, Sejahtera, dan Berkelanjutan dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Selanjutnya menyangkut batang tubuh Raperda dari BAB I sampai BAB VI pada sistematikanya tersebut, untuk penyempurnaan menyepakati disinkronkan dan dielaborasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Perda No 4 Tahun 2023 dirancang sesuai dengan peradaban Bali Tempo Dulu (Atita), pencapaian Bali Masa Kini (Wartamana), dan Bali Masa Depan (Anagata), sampai tahun 2125. Untaian peradaban ini merupakan pemuliaan alam, manusia, dan kebudayaan Bali; bersifat ideologis, kultural, religius, dan nasionalis.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan dengan telah disetujuinya Raperda tentang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 tersebut, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.
"Saya berharap semoga proses evaluasi nantinya dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga raperda ini dapat segera disahkan," katanya.
Selanjutnya, dalam kaitan dengan proses Pilkada 2024 mendatang, sesuai ketentuan Pasal 267, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, menyebutkan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Untuk itu, Ranperda ini juga akan saya sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dengan demikian, kita telah turut menciptakan kondisi awal yang kondusif bagi terselenggaranya pilkada yang lancar, melalui dukungan dokumen untuk penyiapan visi-misi para calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang berkontestasi pada pilkada mendatang, demi kesinambungan pembangunan daerah Bali," ujarnya.
DPRD Bali: Penyusunan Raperda RPJPD 2025-2045 transparan dan partisipatif
Kamis, 15 Agustus 2024 14:11 WIB