"Penyelesaian sengketa lewat BPSK ini gratis dan waktu penyelesaiannya maksimal 21 hari kerja," kata Kepala Bidang Kerjasama dan Perlindungan Disperindag Denpasar Jarot Agung Iswahyudi, di Denpasar, Jumat.
Layanan BPSK bisa didapatkan dengan mengunjungi kantor Disperindag Denpasar, Jalan Melati Denpasar.
"BPSK terdiri atas perwakilan tiga komponen yakni pemerintah, pelaku usaha dan lembaga perlindungan konsumen sehingga penyelesaian yang diambil dipastikan akan adil, tidak semata-mata menguntungkan konsumen saja ataupun hanya pelaku usaha," ujarnya.
Solusi atau penyelesaian yang diputuskan lewat BPSK, kata dia, tidak melalui lembaga peradilan, diupayakan ditempuh dengan cara mediasi untuk menemukan "win-win solution".
"Ada sengketa yang bisa diselesaikan dalam satu hari dan ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama tergantung berat ringannya persoalan. Ada juga pra mediasi yang merupakan tahapan untuk menggali sebanyak mungkin data-data yang dibutuhkan dari kedua belah pihak," katanya.
Rata-rata pengaduan yang masuk mempersoalkan terkait garansi pembelian telepon genggam, permasalahan dengan lembaga pemberi kredit kendaraan bermotor hingga properti. (LHS)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.