Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah berencana mengevaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, meski saat ini maskapai baru menyepakati penyesuaian 'fuel surcharge'.
Menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, Menhub menyampaikan dalam kesempatan itu tidak membahas terkait revisi TBA dengan Kepala Negara.
"Itu nanti akan kita evaluasi dan sementara saat ini disepakati oleh para airlines yang diberlakukan adalah fuel surcharge yang di-adjust,” kata Menhub Dudy.
Terkait fuel surcharge, penyesuaian dilakukan untuk merespons fluktuasi harga avtur dam memastikan keseimbangan biaya operasional masyarakat dan tarif penerbangan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan yang mengalami kenaikan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta/Maria Cicilia Galuh PrayuEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.