Denpasar (Antara Bali) - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali lebih banyak menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi sepanjang 2012.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, di Denpasar, Senin, mengatakan, dari sejumlah pengaduan konsumen yang ditangani mulai Januari hingga Desember 2012 sudah banyak diselesaikan secara nonlitigasi atau mediasi antara konsumen dengan pelaku usaha untuk mendapatkan solusi terbaik.
"Beberapa pengaduan tersebut sudah kami tangani sehingga tidak ada yang dirugikan, seperti mengganti kerugian dari perusahaan yang dialami konsumen baik berupa barang dan jasa," katanya.
Namun di satu sisi, kata dia, ada juga kasusnya diproses secara hukum, mengingat kasus seperti itu belum ada jalan keluar atau tak ada penyelesaian.
"Ada juga kasusnya secara hukum tak bisa diselesaikan, maka jalur yang ditempuh adalah gugatan `class action` yang akan dilakukan mulai Januari 2013," kata mantan anggota pengurus DPD KNPI Bali itu. (*/M038/T007)
YLPK Mediatori Sengketa Konsumen
Senin, 31 Desember 2012 8:35 WIB