Denpasar (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali terus melakukan langkah-langkah perlindungan konsumen untuk meningkatkan keberdayaan dan pengaduan konsumen yang saat ini dinilai masih rendah.
“Beberapa langkah-langkah tersebut seperti pembentukan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar yang bertugas menerima pengaduan masyarakat terkait transaksi jual beli yang menimbulkan sengketa, dan menyelenggarakan sosialisasi perlindungan konsumen secara kontinyu,” kata Sekretaris Disperindag Bali I Nyoman Putra Astawa di acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen Tahun 2023 di Denpasar, Selasa,
Langkah yang ketiga, lanjut Putra yakni pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan melaksanakan pengawasan barang dan jasa serta kegiatan perdagangan di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Hal ini disampaikan Disperindag Bali di hadapan 150 peserta secara luring dan 100 orang daring dalam sosialisasi memperingati Hari Konsumen Nasional (Hakornas) tahun 2023 bertajuk Konsumen Berdaya Ekonomi Berjaya.
Putra berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memberikan informasi terkait langkah-langkah perlindungan konsumen yang mereka sampaikan ke masyarakat luas, sehingga tercipta konsumen cerdas dan jejaring perlindungan konsumen.
Menurutnya, selama ini penyebab rendahnya perlindungan konsumen karena institusi lembaga perlindungannya belum dikenal masyarakat, pun juga karena tingkat kepatuhan pelaku usaha yang relatif rendah.
“Kami juga berharap melalui kegiatan ini bisa mengurangi dampak ketidakpuasan konsumen, meningkatkan pelaporan pengaduan ketidakpuasan konsumen ke BPSK agar (nantinya) konsumen lebih mencintai produk dalam negeri,” ujarnya.
Putra menekankan bahwa langkah-langkah yang telah disusun bertujuan untuk penguatan kesadaran konsumen secara masif dan kolektif akan pentingnya perlindungan konsumen, dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten, baik akademisi maupun dari otoritas keuangan di Bali.
“Tujuan kegiatan itu untuk mengedukasi masyarakat agar sadar dan paham akan hak dan kewajiban konsumen, sehingga dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat atas barang dan jasa yang tidak sesuai yang beredar di pasaran,” tuturnya.