Negara (Antara Bali) - Tiga kepala sekolah dasar negeri yang melanggar SK Bupati Jembrana tentang mutasi mereka, diperiksa aparat Inspektorat Daerah setempat dan terancam mendapatkan sanksi berat.
"Kami sudah turunkan aparat untuk memeriksa mereka. Ini pelanggaran yang serius, karena dampaknya cukup besar terhadap legalitas ijazah maupun pengelolaan dana bantuan sekolah," kata Sekkab Jembrana, I Gede Gunadnya di Negara, Kamis.
Gara-gara pelanggaran yang dilakukan IWW, IKSA dan IKS, yang bertugas sebagai kepala SDN di luar ketentuan SK mutasi, Gunadnya mengakui, pihaknya harus mengurai dan mencarikan jalan keluar agar ijazah yang telah mereka tandatangani tidak sampai merugikan lulusan.
Ia sendiri merasa heran, sudah berjalan satu tahun, kasus itu baru terungkap sementara ada pengawas sekolah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan Pekutatan tempat tiga orang tersebut bertugas.
"Karena itu, Inspektorat Daerah juga kami perintahkan untuk memeriksa pengawas sekolah dan pihak UPT. Kenapa sampai tidak tahu terjadi pelanggaran sampai berjalan setahun," ujar Gunadnya.
Seperti diberitakan, penyimpangan terhadap SK mutasi ini dibeberkan oleh I Ketut Sujana alias Cong dari Forum Daerah (Forda) LSM Jembrana, Rabu (18/7).
Pada SK bertanggal 14 Juli tersebut, tiga kepala sekolah masing-masing IWW, IKSA dan IKS, dimutasi atau dipindahtugaskan dengan posisi sama sebagai kasek di tempat berbeda.
IWW dipindahkan dari Kepala SDN 1 Gumbrih menjadi Kepala SDN 4 Pekutatan, namun yang bersangkutan justru menjabat dan menjalankan tugas sebagai Kepala SDN 3 Medewi.
Demikian juga IKSA yang dimutasi dari Kepala SDN 4 Pekutatan menjadi Kepala SDN 3 Medewi, justru menjalankan tugas sebagai Kepala SDN 1 Pekutatan.
Sementara IKS, dalam SK dicantumkan pindah dari Kepala SDN 1 Asahduren menjadi Kepala SDN 1 Pekutatan, malah menjabat dan melaksanakan tugas sebagai Kepala SDN 4 Pekutatan.(GBI/T007)