Denpasar (Antara Bali) - Komisi Informasi (KI) selama semester pertama 2012 menangani 713 kasus sengketa informasi antara masyarakat dengan instansi pemerintah, yang 70 persennya menyangkut permasalahan terbuka akibat kesalahan prosedur.
"Permasalahan yang dilaporkan masyarakat kepada kami, sekitar 30 persennya menyangkut sengketa informasi dengan objek yang spesifik (substansial)," kata Ketua KI Pusat Abdul Rahman Ma'mun di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Kasus sengketa informasi itu antara lain datang dari Yogyakarta, yakni seorang calon mahasiswa Universitas Gajah Mada yang tidak lolos SNMPTN meminta informasi ke Dinas Pendidikan tentang hasil ujian untuk mengetahui berapa nilai yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lolos.
"Setelah dimediasi di KI Pusat serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya diberikan rincian nilai calon mahasiswa tersebut dan urusan kelulusannya," katanya.
Kemudian 17 calon pegawai negeri sipil (PNS) nama-namanya hilang dari daftar lulus seleksi CPNS Pemerintah Kota Medan. Permintaan informasi kepada Pemkot Medan tentang nilai tes beserta ranking serta nilai CPNS tidak dipenuhi.
Dalam sidang ajudikasi di KI Pusat diputuskan ke-17 CPNS itu berhak mendapatkan nilai dan ranking tes CPNS. "Kami minta instansi pemerintah dan lembaga lainnya menerapkan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Abdul Rahman.
Sosialisasi itu mengusung tema "hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik" menampilkan tiga pembicara, dua lainnya Ketua KI Provinsi Bali I Gede Sentanu dan Guru Besar Universitas Udayana Prof Dr Wayan Windia.(*/T007)
CPNS Gagal Berhak Dapatkan Nilai Tes
Kamis, 12 Juli 2012 14:48 WIB