Singaraja (Antara Bali) - Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali utara menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar.
"Kedua tersangka dari desa setempat, masing-masing Komang O (35) dan Putu S alias L (41) telah diamankan beserta barang bukti, berupa senjata tajam sebilah pedang, beberapa buah kayu pentong, selembar kain sarung dan pecahan kaca," kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Ida Bagus Wedana Jati di Singaraja, Selasa.
Ia mengatakan, setelah melakukan penajaman dalam penyidikan terhadap saksi korban dan saksi lainnya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penganiayaan dan pengerusakan rumah di Desa Tigawasa milik seorang warga asal Desa Pedawa.
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrik dan Kabag Ops Wedana Jati, Ia mengatakan, penyidikan dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif dan dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka.
Warga Desa Pedawa yang sudah lama bertempat tinggal di Desa Tigawasa yang ditebas oleh sekelompok orang tak dikenal itu, yakni Nyoman Tawan(42).(IGT/T007)