Mataram, 2/9 (Antara) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dan menahan kelompok penyerangan kantor finansial di Cakranegara.
"Awalnya kami mengamankan mereka semua, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, dari 13 orang yang diamankan, lima di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Sabtu. Muhammad menjelaskan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaannya didapatkan unsur-unsur pidana kejahatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain. "Jadi untuk lima tersangka ini kami sangkakan terhadap Pasal 368 tentang Pengancaman dan salah satu di antaranya kami turut sertakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12/1951, karena membawa senjata tajam," ujarnya.
Lima tersangka yang mengaku anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) ini berinsial MU (39), JA (45), ZS (31), SU (40), dan IS (49). "Untuk yang sisanya, delapan orang lagi itu, sementara kami jadikan saksi tambahan, karena unsur pidananya belum terpenuhi," ucapnya. Motif dari aksi penyerangan kantor finansial ini berawal dari penyitaan kendaraan milik salah seorang warga yang mengaku dari anggota ormas tersebut. Kendaraannya disita karena masalah kredit macet. "Karena tidak terima kendaraan rekannya disita, mereka kemudian mendatangi kantornya, dan mencoba main hakim sendiri," kata Muhammad. Namun beruntungnya, aksi yang terjadi pada Rabu (30/8) Sore itu berhasil dicegah oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Cakranegara dan diketahui tidak ada korban jiwa.
Lebih lanjut, penyidik kepolisian masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, terutama pihak finansial yang melakukan pencabutan kendaraan. "Dari pihak finansialnya juga akan kami periksa. Kami juga akan lihat dari sisi perundang-undangan fedusianya, bagaimana aturannya jika nasabah tidak bisa bayar kredit dan harus bagaimana," ujar mantan Kapolres Sumbawa ini. (nym) |