Denpasar, (Antara Bali) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tak mempersoalkan tempat persidangan pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Yang terpenting, siapa pun pelakunya harus dihukum sesuai dengan tindakan keji yang dilakukan," katanya seusai memberikan pengarahan kepada para CPNS Kantor Kemenkumham Wilayah Bali di Denpasar, Senin malam.
Menurut dia, apapun peradilan yang digunakan dalam penyelesaian kasus itu harus dapat dipastikan hukumnnya sehingga tidak membuat orang merasa keadilannya dikorbankan.
"Tidak ada toleransi sedikitpun atas tindakan semacam ini, hukum harus ditegakkan," ucapnya.
Dia mengharapkan kasus semacam itu dapat diselesaikan di peradilan umum karena sudah mengarah pada tindak pidana umum.
"Tetapi sekarang itu tidak bisa karena perlu syaratnya revisi UU Peradilan Militer, sehingga posisi hukumnya saat ini masih disidangkan dalam peradilan militer," ujarnya. (LHS/GDE)
Wamenkumham Tak Persoalkan Persidangan Pelaku Penyerangan Cebongan
Senin, 8 April 2013 19:24 WIB