Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK mengharapkan agar tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"KPK tentu berharap pelaku penyerangan Novel itu bisa diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan yang menyerang saat subuh tersebut, tetapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya kalau memang ditemukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polri bentuk Tim Gabungan kasus penyerangan Novel Baswedan
Novel diserang oleh dua orang pengendara sepeda motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras pada kedua mata Novel, sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
"Itu yang kami harapkan karena sudah ratusan hari lebih ya, lebih 800 hari sejak Novel diserang selepas Shalat Subuh sekitar dua tahun lalu," ujar Febri lagi.
Karena itu, kata dia, KPK yakin tim teknis Polri akan menyampaikan perkembangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengungkapan kasus penyerangan Novel itu.
"Ditemukannya pelaku penyerangan itu adalah harapan yang masih terus kami harapkan sampai saat ini, kan Presiden bilang memberikan waktu 3 bulan. Kami yakin Polri akan memberikan perkembangan pada Presiden terkait penanganan perkara tersebut," ujarnya pula.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Jokowi mengecek perkembangan kasus penyerangan terhadap Novel.
"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat.
Baca juga: LSM Bali Dorong Perlindungan Penyidik KPK
Pada 19 Juli 2019, Presiden Jokowi memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).
Artinya tenggat waktu 3 bulan tersebut akan berakhir pada 19 Oktober 2019 atau pada esok hari. "Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya," ujar Moeldoko.
Pada 17 Juli 2019, TPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis berkemampuan spesifik.
Kapolri lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF, dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis, dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.