Denpasar (Antara Bali) - DPRD menyetujui pengajuan anggaran pengadaan 20 unit dari 60 truk sampah yang diajukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar.
"Kami memang mengajukan anggaran pengadaan kendaraan truk pada APBD Perubahan sebanyak 60 unit, tapi yang disetuji dewan hanya 20 unit," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, dewan menyatakan anggaran masih terbatas, sehingga baru 20 unit yang dikabulkan. "Tapi kami akan mengajukan lagi nanti di anggaran APBD Induk. Mudah-mudahan tahun depan tambahan armada dapat disetujui lagi," katanya.
Dengan penambahan 20 unit armada tersebut maka DKP akan memiliki kendaraan angkutan sampah sebanyak 52 unit.
Namun demikian, kata dia, jumlah tersebut dinilai masih kurang untuk mengangkut sampah yang dihasilkan 2.500 hingga 3.000 meter kubik per hari.(LHS/T007)