Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mengupayakan agar mulai pekan depan truk pengangkut sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Suwung jumlahnya bisa diperbanyak untuk mengurai tumpukan sampah di berbagai sudut kota setempat.
"Dari awalnya (setelah TPA Suwung terbakar) 50 truk per hari, mudah-mudahan bisa 100-150 truk per hari," kata Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Jumat.
TPA Regional Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) atau yang lebih dikenal dengan nama TPA Suwung ini sudah terbakar sejak 12 Oktober 2023. TPA Suwung yang terletak di Kota Denpasar merupakan TPA terbesar dari sejumlah TPA yang ada di Provinsi Bali.
Sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah truk yang bisa masuk TPA Suwung, ujar dia, dalam 2-3 hari ke depan ini Pemkot Denpasar bersama UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali akan mengadakan pemetaan detail titik-titik api di TPA Suwung.
"Dimana saja titik-titik api dan dimana titik yang bisa dilakukan pembuangan sampah. Astungkara (atas izin Tuhan-red) bisa sesuai jadwal, mulai minggu depan pembuangan sampah di TPA Suwung bisa ditingkatkan lagi," ujar Arya Wibawa.
Menurut dia, dengan memaksimalkan pembuangan sampah di TPA Suwung, diyakini tumpukan sampah yang ada di tengah-tengah Kota Denpasar dapat diurai.
Baca juga: Pemkot Denpasar turunkan status Kebakaran di TPA Suwung jadi transisi darurat
"Pelan-pelan kita bisa arahkan ke TPA Suwung. Mudah-mudahan satu minggu ke depan permasalahan sampah yang ada di tengah-tengah kota bisa kita selesaikan," ucapnya.
Pemerintah Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (9/11) telah menurunkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, menjadi status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran dengan mempertimbangkan capaian positif dari upaya pemadaman yang telah dilaksanakan petugas.
"Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di TPA Suwung dilaksanakan selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 9 November sampai 15 November 2023," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Penurunan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/2575/HK/2023 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar.
Masa Status Transisi Darurat ke Pemulihan Kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan darurat bencana.
Meskipun telah dilaksanakan penurunan status, upaya penanganan dan pencegahan akan terus dilaksanakan hingga asap kebakaran benar-benar hilang.
Baca juga: Dinkes Denpasar dirikan pos kesehatan bagi petugas di TPA Suwung