Badung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali menggagalkan peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dan beberapa jaringan lapas di Bali, yang terhitung sejak 1 Mei hingga 9 Mei.
"Dari sembilan tersangka yang kami amankan ada beberapa jaringan lintas provinsi tapi masih kami kembangkan karena untuk ganja ini pasti lintas provinsi karena di Bali sendiri kan tidak ada tempat produksi ganja, dan belum ditemukan kebun ganja di Bali," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat ditemui dalam konferensi pers di Polres Badung, Rabu.
Ia mengatakan sembilan tersangka tersebut berasal dari jaringan dan kelompok peredaran narkotika yang berbeda-beda. Adapun sembilan tersangka itu di antaranya bernama Ida Bagus Pt Brahmana Anggara (30) sebagai pengedar sabu, I Made Putra Suryawan (24) sebagai pengedar sabu, Asep Saiful Rohman (36) sebagai pemilik ganja, Dandy Harmodis (22) pengedar ganja, I Putu Agus Adiartana (21) pengguna sabu, Ni Luh Putu Siwi (30) pengedar sabu, Khoirul Fikri (28) pengguna sabu, Daniel Novpamilih (21) penguna sabu dan Agus Tinus Walangitan (48) sebagai pengedar ganja.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita yaitu untuk narkotika jenis sabu sebanyak 53,49 gram netto jika diuangkan senilai Rp96,3 juta, jenis ganja sebanyak 105,322 gram netto dengan harga sebesar Rp9,5 juta dan tembakau gorila 3,79 gram netto dengan harga senilai Rp320 ribu.
Terhadap tersangka Ida Bagus Pt Brahmana Anggara, I Made Putra Suryawan membenarkan narkotika sabu dan ganja itu adalah diperoleh dari seseorang yang berada di LP Kerobokan, Bali.
"Para tersangka masih menggunakan modus tempelan, dan lebih banyak jaringan terputus. Ada juga yang disimpan dalam bungkusan kaos kaki dan juga rak sepatu untuk mengelabui petugas," katanya.
Baca juga: BNNP Bali tangkap pria Banyuwangi bawa 25 kg ganja
Selain itu, Kapolres Badung mengimbau agar pengguna rokok elektrik mewaspadai adanya modus-modus yang penyisipan tembakau gorila dalam rokok elektrik tersebut.
Dalam peredaran narkotika khususnya di wilayah Badung, tidak hanya menyasar warga lokal melainkan juga warga negara asing. "Pengguna maupun penjual ada yang warga asing dan warga lokal itu bisa saja terjadi dalam penyebarannya, tapi tetap masih kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.