Surabaya (Antara Bali) - Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur mengecam terhadap tindakan kekerasan yang dialami pers di Indonesia.
"PWI Jatim sangat mengecam tindakan oknum-oknum yang melakukan cara kekerasan terhadap pers. Sebuah tindakan yang sangat tidak tepat dan melanggar aturan," ujar Ketua PWI Jatim Akhmad Munir di Surabaya, Rabu.
Tidak lebih hanya dalam kurun waktu sepekan, sejumlah wartawan di tiga provinsi di Indonesia mengalami perlakuan kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Munir, berbagai tindak kekerasan terhadap wartawan tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami dan mengerti profesi jurnalistik. Apalagi dalam pekerjaannya, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Dalam perundang-undangan ditegaskan, siapa saja yang berusaha menghalangi atau bahkan bertindak kekerasan terhadap profesi wartawan, dapat dikenai hukuman," kata Munir yang juga Kepala LKBN ANTARA Biro Jatim tersebut.
Pihaknya mengimbau, kepada siapa saja yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan materi pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab atau melalui dewan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.(IGT/T007)